Pihak Pemerintahan yang Mengeluarkan Izin Apotek

 

Dewasa ini semua unit bisnis yang didirikan wajib mempunyai surat izin dari instansi terkait untuk mendapatkan kelegalan berusaha. Begitu pula dengan bisnis apotek, namun karena apotek ini adalah bisnis yang menjadi tempat praktek tenaga kesehatan yaitu apoteker dan komoditas utama bisnisnya merupakan obat maka proses mendapatkan izin pendirian apotek sedikit lebih rumit dengan pendirian unit bisnis lainnya.

Saat ini perizinan pendirian apotek telah dilakukan digital melalui OSS (Online Single Submission). OSS adalah website pemberian izin  yang diberikan oleh pihak pemerintah misalkan seperti menteri, bupati/walikota, gubernur dan pimpinan lembaga lain kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Namun khusus untuk perizinan pendirian apotek pihak yang mengeluarkan izin adalah Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota.

Dinas Kabupaten/Kota tempat calon lokasi apotek akan didirikan ini bertanggung jawab untuk mengeluarkan beberapa surat perizinan sebagai berikut:

  1. SIA (Surat Izin Apotek)

Surat izin apotek ini adalah yang menjadi bukti kelegalan pendirian bisnis apotek. SIA diberikan oleh Dinas Kabupaten/Kota tempat calon lokasi apotek. Namun untuk mendapatkan SIA ini banyak dokumen yang harus dilengkapi berikut sarana dan prasarana minimal yang harus dipersiapkan oleh apotek. Anda dapat membaca kelengkapan syarat dokumen dan fasilitas apotek di sini. Pastikan bahwa kelengkapan syarat sudah sesuai antara fisik dan yang tertera dalam dokumen. Hal ini dikarenakan akan diadakan proses kunjungan fisik yang akan dilakukan oleh Dinas Kabupaten/Kota.

  1. Surat Izin Kegiatan Usaha Apotek

Dalam pendirian apotek selain dengan SIA, terdapat beberapa izin lainnya diantaranya adalah nomor induk berusaha (NIB), dan surat izin berusaha. Surat izin kegiatan usaha ini adalah surat yang mengizinkan anda memulai kegiatan usaha sampai sebelum dikomersilkan. Dalam mendapatkan ketika surat ini anda harus mengunggah beberapa dokumen secara online melalui web OSS  (Online Single Submission) pada Lembaga OSS – BKPM | Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (https://oss.go.id). Dalam proses pengurusan izin ini tidak dipungut biaya apapun dan keputusan dari pengajuan izin apakah diterima / ditunda / ditolak akan disampaikan pula melalui website OSS. Adapun prosedur dalam penerbitan ketiga izin tersebut dapat anda baca secara rinci di sini.

  1. Surat Izin Komersial dan Operasional

Dengan adanya surat izin komersial dan operasional hal ini menandakan bahwa apotek anda telah dapat melakukan kegiatan operasional dan melayani transaksi penjualan produk di apotek anda kepada pembeli. Masa berlaku dari surat izin komersial dan operasional ini adalah selama 5 tahun, kemudian jika berdasarkan operasional selama 5 tahun apotek anda tidak melanggar hukum dan usaha apotek akan dilanjutkan maka izin dapat diperpanjang selama lima tahun lagi. Sama seperti NIB dan Surat Kegiatan Usaha, surat izin komersil juga diajukan melalui OSS kepada Dinkes Kabupaten / Kota

  1. SIPA (Surat Izin Praktek Apoteker)

Surat izin apoteker ini diberikan kepada apoteker untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian seperti apotek, puskesmas, rumah sakit dan lain lain. SIPA ini akan diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota sesuai dengan tempat calon apotek akan didirikan, misalkan anda akan mendirikan apotek di Lampung Timur. Maka anda harus mendapatkan SIPA dari Dinkes Kabupaten Lampung Timur. Sehingga jika anda bukan seorang apoteker, maka anda harus mengalokasikan waktu terlebih dahulu untuk mencari apoteker yang bersedia membuat SIPA. Hal ini dikarenakan SIPA juga menjadi salah satu syarat dalam mendapatkan Surat Izin Apotek.

Baca Juga : Keuntungan apotek digital

Saat ini pengelolaan izin usaha apotek sudah dipermudah dengan keberadaan sistem online. Namun tetap saja selalu dipastikan bahwa dokumen yang diunggah sudah legal secara hukum. Hal ini dikarenakan walaupun secara online permintaan izin apotek anda dapat saja ditolak jika diketahui adanya dokumen yang cacat secara hukum. Dan jika terdapat salah satu persyaratan dokumen yang kurang maka izin apotek anda dapat ditunda untuk proses pelengkapan persyaratan.

Kemudian jika sudah mendapatkan izin pendirian apotek anda juga harus menunaikan kewajiban dengan melakukan kegiatan pelaporan kegiatan kepada Dinkes Kabupaten/Kota setempat. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum terkait aktivitas operasional di apotek Anda.

Nah sekian informasi kami mengenai pihak yang mengeluarkan izin pendirian apotek. Jika anda ingin mengetahui informasi lainnya tentang bisnis apotek anda dapat membaca artikel-artikel kami sebelumnya dan bergabunglah dengan kami SwipeRx. SwipeRx merupakan aplikasi pengadaan apotek yang terpercaya dan bekerja sama dengan sejumlah PBF legal. Melalui aplikasi ini, anda dapat membandingkan harga satu jenis obat di setiap PBF. Kemudian juga terdapat beberapa program loyalitas yang menguntungkan anda seperti potongan harga dan hadiah menarik seperti emas batangan untuk anda yang berhasil mengumpulkan poin loyalitas.

Melalui aplikasi SwipeRx anda akan mendapatkan tiga keuntungan utama yaitu aminan 100% produk original dari PBF terpercaya, layanan pengiriman cepat, dan harga yang kompetitif . Yuk daftarkan apotek di sini sekarang!

 

Berlangganan Newsletter

Berita Lainnya