Cara Terbitkan Izin Apotek Online di OSS

Pada era digitalisasi saat ini, pengurusan izin pendirian apotek dilakukan secara online melalui OSS (Online Single Submission). OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Sederhananya adalah pihak pemohon berusaha akan mengupload semua dokumen yang dipersyaratkan pada website Lembaga OSS – BKPM | Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (https://oss.go.id) kemudian semua proses verifikasi, persetujuan atau penolakan akan diterbitkan secara elektronik. Berikut ini adalah tahapan yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin pendirian apotek pada OSS.

  1. Registrasi User OSS 

Langkah pertama pemilik usaha harus membuat akun pada website OSS dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan e-KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA. Kemudian setelah registrasi akan dilakukan proses aktivasi akun pada email yang didaftarkan dan pemilik usaha akan mendapatkan Nama User

  1. Registrasi Legalitas

Kemudian pemohon izin berusaha akan diarahkan untuk melengkapi data legalitas baik untuk usaha perorangan maupun dalam bentuk PT, CV, Firma, dan Persekutuan Perdata. Pada bagian ini pemilik usaha harus melengkapi beberapa informasi yang berkaitan dengan :

  • Data perusahaan : nama, alamat dan modal perusahaan
  • Data Legalitas : dapat berupa akta dari kemenkumham ataupun surat keputusan dari pemerintah
  • Data pengurus dan pemegang saham
  • Data maksud dan tujuan
  • Validasi Data
  1. Memproses NIB (Normor Induk Berusaha) 

Proses permohonan NIB dilakukan dengan melengkapi data legalitas kemudian menerbitkan surat permohonan penerbitan NIB. Jika semuanya memenuhi syarat maka pihak OSS akan menerbikan NIB.

  1. Permohonan Izin Melakukan Kegiatan Usaha 

Setelah mendapatkan NIB maka pemilik usaha harus mendapatkan izin kegiatan berusaha dengan memenuhi persyaratan dan komitmen izin apotek. Surat izin berusaha berupa surat yang menandakan sudah dapat memulai kegiatan usaha namun belum boleh dikomersilkan. Jadi surat izin kegiatan usaha berbeda dengan izin komersial ya.

Terdapat beberapa dokumen yang harus dipenuhi pada kolom komitmen dan dapat dipenuhi maksimal selama 6 bulan. Kemudian Dinkes Kabupaten/Kota akan melakukan kegiatan pemeriksaan lapangan paling lama 6 hari sejak pelaku usaha memenuhi komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik.

Dalam pemeriksaan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membuat Berita Acara pemeriksaan. Berdasarkan hasil evaluasi dan berita acara pemeriksaan dapat menghasilkan beberapa keputusan diantaranya :

  • Jika dinyatakan tidak terdapat perbaikan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyampaikan notifikasi pemenuhan Komitmen izin Apotek paling lama 3 (tiga) Hari melalui sistem OSS.
  • Jika dinyatakan ada perbaikan maka pelaku usaha wajib melakukan perbaikan dan menyampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui sistem OSS paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya hasil evaluasi
  • Jika pelaku usaha tidak memenuhi Komitmen, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyampaikan notifikasi penolakan melalui sistem OSS.

Izin kegiatan usaha ini akan berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha atau kegiatannya.

  1. Permohonan Izin Komersial dan Operasional 

Nah, setelah mendapatkan izin usaha, maka pemilik apotek harus mendapatkan surat izin komersial dan operasional. izin Komersial atau Operasional ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Namun perpanjangan izin komersial ini harus diproses minimal 6 bulan sebelum masa berlaku izin komersial sebelumnya berakhir

Setelah pemilik usaha apotek mendapatkan semua surat izin yang tertera diatas maka bisnis apotek dapat dijalankan dan sudah legal berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun yang perlu diperhatikan adalah bukan berarti setelah apotek berdiri dari pihak pemerintah tidak ada pengawasan ya. Pihak bupati/walikota wajib melakukan pengawasan atas keberjalanan usaha apotek dengan menilai beberapa hal seperti berikut ini  :

  • Pemenuhan Komitmen, yang dilakukan dengan melakukan beberapa pemeriksaan seperti : Dokumen termasuk laporan kegiatan usaha, Ketenagaan, Sarana prasarana, Lokasi/tempat.
  • Pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan/atau pendaftaran;
  • Usaha dan/atau kegiatan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan setelah bisnis apotek dijalankan nanti semua standar kualitas bisnis masih dapat dipertahankan oleh pelaku bisnis. Kemudian apa yang terjadi jika ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan setelah bisnis apotek berjalan lama ?

  1. Tindakan Jika Terdapat Penyimpangan Dalam Usaha Apotek

Dalam hal hasil ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, maka pemerintah dapat melakukan beberapa tindakan dibawah ini :

  • Peringatan;
  • Notifikasi pembatalan perizinan berusaha;
  • Penghentian sementara kegiatan berusaha;
  • Pengenaan denda administratif;
  • Pencabutan Perizinan Berusaha

Penyampaian tidakan hukuman ini disampaikan melalui sistem OSS oleh Bupati/Wali kota kepada Lembaga OSS. Hukuman yang diberikan kepada pelaku usaha ini bertingkat sesuai dengan berat atau ringannya pelanggaran yang dilakukan. Sehingga sebagai pemilik usaha apotek sangat penting untuk memastikan ketika bisnis apotek sudah berjalan tidak ada satupun dari pelanggaran hukum dan etika profesi dilanggar. Oleh karena itu pada apotek diwajibkan mempunyai apoteker penanggung jawab, karena ialah yang memahami bagaimana batasan transaksi obat yang diatur oleh undang-undang.

Baca Juga : Inovasi jitu dalam bisnis apotek

Tentunya sebagai seorang pengusaha apotek kita harus mengikuti regulasi terbaru terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tapi tenang saja SwipeRx hadir selalu hadir untuk memperbaharui pengetahuan tentang bisnis apotek. Yuk daftarkan apotekmu disini!

 

Berlangganan Newsletter

Berita Lainnya